Membeli motor bekas dengan harga jauh di bawah pasaran sering kali menjadi godaan yang sulit ditolak, terutama bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas. Namun, penawaran yang terlihat sangat menguntungkan tersebut biasanya menyimpan cacat administratif besar, yakni ketiadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti sah kepemilikan.
Ketiadaan dokumen utama ini mengubah status kendaraan menjadi "motor yatim" atau bodong, yang secara hukum memiliki kedudukan sangat lemah. Mengabaikan keberadaan BPKB demi mengejar harga murah bukan hanya sekadar masalah administrasi, melainkan pembuka jalan bagi berbagai ancaman hukum dan kerugian finansial jangka panjang yang sulit diperbaiki.
