Pengemudi ojek online mitra Grab, Irwan Septiadi memanfaatkan motor listrik (molis) untuk menjemput rezeki sehari-hari. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Untuk motor listrik, sebenarnya kepemilikannya hampir sama dengan pemilik motor konvensional. Kamu hanya perlu mengonversi daya listrik ke satuan cc untuk menentukan golongan SIM mana yang harus dimiliki.
Misalnya, motor listrik milikmu memiliki daya listrik sebesar 2,4 kWh, jika dikonversikan ke satuan cc setara dengan 71 cc. Artinya kamu bisa menggunakan SIM C biasa untuk motor listrikmu karena setara dengan kepemilikian SIM untuk motor 250 cc dan di bawahnya.
Begitu pula dengan motor listrik lainnya, sebelum mendapatkan SIM, kamu hanya perlu mengonversikan terlebih dahulu daya listrik menjadi satuan cc lalu mendapatkan SIM sesuai dengan golongannya.
Itulah penjelasan mengenai SIM motor listrik yang akan digunakan nantinya. Karena peraturan ini belum diberlakukan, kamu masih bisa menggunakan SIM C biasa. Namun, jika aturan tersebut sudah berlaku, kamu perlu mengetahui apakah golongan motormu termasuk kepemilikan SIM C biasa, SIM CI, atau bahkan SIM CII.
Temukan informasi menarik lainnya seputar otomotif hanya di IDN Times. Kamu juga bisa temukan informasi dan tips seputar mobil yang sayang untuk kamu lewatkan.
Penulis: Deden Usman Hafidi