ilustrasi tilang (ANTARA News/Devi Ramadhan)
Melanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi, termasuk jika tidak lulus syarat uji emisi motor. Biasanya sanksi yang dikenakan berupa uang atau pidana kurungan. Ini didasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti melansir laman Kemenkumham.
Sesuai UU tersebut, adapun kendaraan motor roda dua yang tidak memenuhi syarat uji emisi gas buang dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 285 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (3) huruf a, dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Lumayan juga, ya sanksinya.
Dilansir laman Kemenkumham, selain sanksi pidana, kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi gas buang juga akan dikenai sanksi berupa pembayaran parkir tertinggi. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di mana pada Pasal 17-nya disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Sudah tahu, kan, syarat lulus uji emisi motor dan besaran sanksinya jika melanggar. Kamu bisa mendapat pidana kurang satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu, juga pemberlakuan tarif parkir tertinggi. So segera urus kelayakan emisi gas buang motormu, ya.
Nah, untuk mendapat info automotif lainnya silakan cek IDN Times. Ada ulasan cara merawat hingga tip berkendara, lho!