Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan roda dua di Indonesia. Namun, dalam realitasnya, tidak sedikit pemilik sepeda motor yang mengalami keterlambatan dalam menunaikan kewajiban tahunan ini karena berbagai alasan finansial maupun administratif.
Di tengah situasi tersebut, sering kali beredar rumor yang meresahkan di masyarakat bahwa pihak kepolisian memiliki wewenang untuk langsung menyita sepeda motor yang pajaknya mati saat terjaring razia. Apakah isu penyitaan unit kendaraan akibat telat bayar pajak ini benar-benar memiliki landasan hukum yang sah, ataukah sekadar mitos belahan jalanan semata?
