Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga di 8 Provinsi Ini Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP
ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)
  • Korlantas Polri membuka kebijakan baru yang memungkinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik pertama di delapan provinsi hingga akhir 2026 sebagai masa transisi menuju kewajiban balik nama nasional.
  • Pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli dan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kesanggupan melakukan balik nama sebelum 2027 sesuai ketentuan masing-masing daerah.
  • Mulai 2027, seluruh kendaraan wajib atas nama pemilik sebenarnya; kemudahan tanpa KTP lama akan dihentikan untuk menjaga akurasi data kepemilikan dan mendukung administrasi pajak nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kebijakan mengenai perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini memasuki babak baru yang sangat menguntungkan bagi para pemilik kendaraan bekas. Korlantas Polri secara resmi membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli dari pemilik pertama yang tertera di dokumen.

Langkah ini diambil sebagai solusi transisi nasional untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah administrasi bagi mereka yang belum sempat melakukan balik nama. Namun, perlu dicatat bahwa kemudahan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026 sebagai persiapan menuju kewajiban balik nama total pada tahun 2027 mendatang.

1. Daftar wilayah yang menerapkan pembebasan syarat KTP asli

e-KTP (jakarta.go.id)

Hingga saat ini, beberapa provinsi besar telah secara resmi mengumumkan pelaksanaan kebijakan fleksibel ini. Jawa Barat menjadi pelopor melalui surat edaran Bapenda yang mengizinkan pembayaran pajak hanya dengan menunjukkan STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Langkah serupa diikuti oleh DKI Jakarta yang memberikan kelonggaran bagi warga ibu kota guna menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan di wilayah tersebut.

Selain di Pulau Jawa, kebijakan ini juga meluas ke berbagai daerah seperti Banten, Jawa Tengah, Lampung, hingga Sumatera Barat. Di wilayah timur Indonesia, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara turut membuka layanan serupa di seluruh kantor Samsat setempat. Meskipun berlaku nasional, setiap daerah memiliki rentang waktu pelaksanaan yang sedikit berbeda, namun mayoritas akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

2. Syarat dan ketentuan administratif yang harus dipenuhi

Potret Surat Iizin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas)

Meskipun tidak memerlukan KTP pemilik lama, pemilik kendaraan tetap wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. Syarat utama yang hampir berlaku di semua provinsi adalah kewajiban mengisi dan menandatangani surat pernyataan. Surat ini berisi kesanggupan pemilik baru untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) paling lambat pada tahun 2027.

Dokumen fisik yang wajib dibawa antara lain adalah STNK asli dan identitas resmi pemilik saat ini (KTP/KITAS/KITAP). Di beberapa wilayah seperti Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara, pengajuan ini sekaligus berfungsi sebagai permohonan pemblokiran data pemilik lama agar status kepemilikan menjadi lebih jelas. Perlu diperhatikan bahwa kemudahan ini hanya berlaku untuk pengesahan pajak tahunan dan tidak berlaku untuk proses ganti plat nomor atau pajak lima tahunan.

3. Batas waktu kebijakan dan kewajiban balik nama 2027

potret jenis kertas pada BPKB (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Pemerintah menegaskan bahwa program ini bukanlah kebijakan permanen, melainkan masa transisi untuk membantu masyarakat merapikan administrasi kepemilikan kendaraan mereka. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menekankan bahwa mulai tahun 2027, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib sudah atas nama pemilik yang sebenarnya. Jika tidak segera diurus, akses kemudahan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama akan ditutup sepenuhnya.

Kewajiban penandatanganan surat pernyataan komitmen balik nama bertujuan agar database kendaraan nasional tetap akurat dan mendukung perencanaan pembangunan daerah yang optimal. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan memanfaatkan sisa waktu di tahun 2026 ini untuk menunaikan kewajiban pajak tahunan sekaligus mempersiapkan dana serta dokumen guna melakukan balik nama permanen sebelum aturan lebih ketat diberlakukan tahun depan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team