Kebijakan mengenai perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini memasuki babak baru yang sangat menguntungkan bagi para pemilik kendaraan bekas. Korlantas Polri secara resmi membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli dari pemilik pertama yang tertera di dokumen.
Langkah ini diambil sebagai solusi transisi nasional untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah administrasi bagi mereka yang belum sempat melakukan balik nama. Namun, perlu dicatat bahwa kemudahan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026 sebagai persiapan menuju kewajiban balik nama total pada tahun 2027 mendatang.
