Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-20 at 16.54.45.jpeg
Media Briefing bersama Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • PPh 21 ditanggung pemerintah untuk sektor padat karya hingga horeka

  • PPN DTP untuk pembelian rumah tapak, rusun, kendaraan listrik dan tiket pesawat

  • PPh final UMKM dibebaskan untuk omzet Rp500 juta

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Genap satu tahun memimpin Indonesia, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan gebrakan dari sisi reformasi perpajakan nasional.

Mulai dari insentif pajak untuk meringankan beban masyarakat, hingga langkah pengawasan dan penegakan hukum di sektor-sektor strategis, semua dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berdampak langsung pada ekonomi nasional.

"Setahun ini berdampak, terutama dari sisi kebijakan perpajakan yang menyentuh langsung masyarakat dan dunia usaha," ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, Senin (20/10/2026).

1. PPh 21 ditanggung pemerintah untuk sektor padat karya hingga horeka

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menjelaskan, salah satu kebijakan utama adalah penerapan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor padat karya. Karyawan di industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, hingga sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka) mendapat keringanan pajak langsung. Insentif ini diberikan hingga akhir 2025.

Adapun bila mengacu pada PMK 10/2025 ini, yang menjadi dasar pemberian insentif bagi pegawai tetap adalah penghasilan bruto pada satu masa pajak saja, yaitu masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja jika baru mulai bekerja pada 2025. Dengan demikian, apabila pada bulan-bulan setelahnya pegawai tetap tersebut mengalami kenaikan penghasilan menjadi lebih dari Rp10 juta, semisal karena promosi, maka pegawai tersebut masih dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sampai dengan masa pajak Desember 2025.

2. PPN DTP untuk pembelian rumah tapak, rusun, kendaraan listrik dan tiket pesawat

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, pemerintah juga menanggung PPN atas pembelian rumah tapak, rumah susun, kendaraan bermotor listrik dan hybrid, serta tiket pesawat. Insentif ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi di sektor properti, otomotif, dan transportasi udara.

"Pemerintah juga memberikan diskon PPN untuk terus mendorong konsumsi. Jika dirinci, PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak, rumah susun, kendaraan bermotor listrik dan hybrid, serta tiket pesawat," ujar Bimo.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan hingga Desember 2026, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 60 Tahun 2025. Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah tapak atau unit rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Tak berhenti di situ, pemerintah berencana untuk melanjutkan insentif ini hingga tahun 2027, yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.

3. PPh final UMKM dibebaskan untuk omzet Rp500 juta

(Pameran UMKM di Bandung) IDN Times/Yogi Pasha

Pemerintah pun memberikan insentif untuk mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.

Sementara UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Insentif ini diperpanjang hingga 2029. Selain pemberian insentif, pemerintah juga fokus pada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.

"Saat ini kami fokus pada penegakan hukum multidoor melalui Satgas PKH. Satgas ini berfokus pada penertiban kawasan hutan, khususnya untuk sektor sawit dan tambang. Kami juga telah membentuk tim gabungan bersama BPKP, PPATK, serta Kejaksaan Agung untuk mendukung eksekusi dari Satgas PKH," tuturnya.

DJP juga berkolaborasi dengan KPK dalam upaya perbaikan tata kelola pemungutan penerimaan negara di sektor pertambangan. Selain itu, kerja sama dengan Polri dilakukan untuk pengawasan di sektor tambang, importasi komoditas, serta ekonomi bayangan (shadow economy).

Shadow economy merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sulit untuk dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan keberadaannya yang sulit terdeteksi oleh otoritas yang berwenang sehingga luput dari pengenaan pajak.

Adapun target penerimaan pajak hingg akhir September baru mencapai Rp1.295,3 triliun atau 62,4 persen dari target tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun. Capaian ini turun 4,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp1.354,9 triliun.

Editorial Team