(Pameran UMKM di Bandung) IDN Times/Yogi Pasha
Pemerintah pun memberikan insentif untuk mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tetap dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.
Sementara UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Insentif ini diperpanjang hingga 2029. Selain pemberian insentif, pemerintah juga fokus pada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
"Saat ini kami fokus pada penegakan hukum multidoor melalui Satgas PKH. Satgas ini berfokus pada penertiban kawasan hutan, khususnya untuk sektor sawit dan tambang. Kami juga telah membentuk tim gabungan bersama BPKP, PPATK, serta Kejaksaan Agung untuk mendukung eksekusi dari Satgas PKH," tuturnya.
DJP juga berkolaborasi dengan KPK dalam upaya perbaikan tata kelola pemungutan penerimaan negara di sektor pertambangan. Selain itu, kerja sama dengan Polri dilakukan untuk pengawasan di sektor tambang, importasi komoditas, serta ekonomi bayangan (shadow economy).
Shadow economy merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sulit untuk dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan keberadaannya yang sulit terdeteksi oleh otoritas yang berwenang sehingga luput dari pengenaan pajak.
Adapun target penerimaan pajak hingg akhir September baru mencapai Rp1.295,3 triliun atau 62,4 persen dari target tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun. Capaian ini turun 4,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp1.354,9 triliun.