Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Program Pengungkapan Sukarela atau yang kerap disebut Tax Amnesty Jilid II akan berakhir dalam 10 hari, atau pada 30 Juni 2022.

PPS sendiri adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

1. Manfaat ikut Tax Amnesty Jilid II bagi wajib pajak

Ilustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan informasi dari situs Ditjen Pajak yang dikutip Senin (20/6/2022), PPS memberikan banyak manfaat bagi WP. Misalnya, bagi WP peserta Tax Amnesty (Kebijakan I), tak dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, yakni 200 persen dari PPh yang kurang dibayar.

Selain itu, data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Kemudian, bagi WP orang pribadi (Kebijakan II), tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. Lalu, data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

2. Syarat mengikuti Tax Amnesty Jilid II

Editorial Team

Tonton lebih seru di