Ilustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)
Berdasarkan informasi dari situs Ditjen Pajak yang dikutip Senin (20/6/2022), PPS memberikan banyak manfaat bagi WP. Misalnya, bagi WP peserta Tax Amnesty (Kebijakan I), tak dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, yakni 200 persen dari PPh yang kurang dibayar.
Selain itu, data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Kemudian, bagi WP orang pribadi (Kebijakan II), tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. Lalu, data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.