Jakarta, IDN Times - TikTok resmi menghentikan layanan TikTok Shop mulai hari ini, Rabu (4/10/2023). Hal itu dilakukan seiringan dengan larangan platform media sosial melayani transaksi jual-beli secara langsung.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan larangan TikTok Shop merupakan upaya melindungi produk dan juga pengusaha lokal, terutama UMKM dari gempuran produk asing, serta konsumen itu sendiri.
Dia mengatakan, ada banyak negara di dunia yang sudah lebih dulu mengatur, membatasi, bahkan menutup kehadiran model bisnis baru di dunia e-commerce seperti yang dilakukan TikTok melalui TikTok Shop.
"Belum lama ini, pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa mengeluarkan Digital Service Act yang mengatur secara hukum atas konten yang di-posting di platform tersebut. Aturan ini juga menerapkan cara untuk mencegah dan menghapus pos yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal. Bahkan, harus memberikan lebih banyak transparansi mengenai cara kerja algoritma mereka," kata Teten dikutip dari keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).