11 Negara Larang TikTok, dari India hingga Selandia Baru

Jakarta, IDN Times - TikTok resmi menghentikan layanan TikTok Shop mulai hari ini, Rabu (4/10/2023). Hal itu dilakukan seiringan dengan larangan platform media sosial melayani transaksi jual-beli secara langsung.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan larangan TikTok Shop merupakan upaya melindungi produk dan juga pengusaha lokal, terutama UMKM dari gempuran produk asing, serta konsumen itu sendiri.
Dia mengatakan, ada banyak negara di dunia yang sudah lebih dulu mengatur, membatasi, bahkan menutup kehadiran model bisnis baru di dunia e-commerce seperti yang dilakukan TikTok melalui TikTok Shop.
"Belum lama ini, pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa mengeluarkan Digital Service Act yang mengatur secara hukum atas konten yang di-posting di platform tersebut. Aturan ini juga menerapkan cara untuk mencegah dan menghapus pos yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal. Bahkan, harus memberikan lebih banyak transparansi mengenai cara kerja algoritma mereka," kata Teten dikutip dari keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).
1. Ada 11 negara larang TikTok
Indonesia sendiri saat ini hanya melarang layanan TikTok Shop di aplikasi TikTok. Namun, platform TikTok sebagai media sosial itu sendiri masih beroperasi.
Sementara itu, TikTok sudah dilarang di 11 negara, salah satunya di India. Adapun 10 negara lain mengeluarkan larangan parsial untuk TikTok, seperti di Taiwan, Kanada, Denmark, Australia, Inggris, Prancis, Estonia, Selandia Baru, Norwegia, dan Belgia.
Di negara-negara tersebut, sebagian larangan TikTok diberlakukan pada perangkat milik pemerintah, pegawai pemerintah, dan juga pekerja.
"Di India, mereka sudah melarang TikTok dan 58 aplikasi lain dari China dengan alasan geopolitik," ujar Teten.