Jakarta, IDN Times – AfriCrypt, sebuah perusahaan investasi Afrika Selatan, dilaporkan telah menipu investor sebesar 3,6 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp52 triliun dalam bentuk dana Bitcoin. Dilaporkan Bloomberg, Rabu (23/6/2021), pelakunya yang merupakan dua bersaudara pendiri platform investasi itu, kini telah meninggalkan negara itu.
Kepolisian Afrika Selatan, Hawks, telah disiagakan setelah firma hukum Cape Town Hanekom Attorneys, yang disewa oleh investor mengatakan, mereka tidak dapat melacak kedua bersaudara itu. Petugas juga telah menghubungi bursa cryptocurrency lainnya di seluruh dunia untuk memantau jika kedua bersaudara itu mencoba menukar koin digital menjadi uang tunai.