Jakarta, IDN Times - Bagi warga Indonesia, BPJS Kesehatan menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki, meskipun sudah memiliki asuransi kesehatan swasta sekalipun. BPJS Kesehatan ini juga memiliki klasifikasinya tersendiri tergantung siapa pemiliknya.
Berdasarkan iurannya, BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3, yaitu BPJS PPU, PBI, serta mandiri. Untuk masyarakat yang mampu dan tidak mampu membayar iurannya, biasanya bisa memiliki BPJS PBI dan mandiri.
Sedangkan untuk karyawan, BPJS PPU atau BPJS perusahaan merupakan jenis yang tepat. Iuran ini dibayarkan oleh kantor sebesar 4 persen dan 1 persen dipotong dari gaji karyawan. Namun, apabila seseorang tidak lagi menjadi karyawan, seseorang tersebut harus mengurus peralihan BPJS PPU ke BPJS mandiri.
Berikut cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri yang dapat dilakukan secara online dan offline.