Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen. Keputusan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Kenaikan cukai itu juga berimbas pada harga jual eceran (HJE) yang ikut naik sebesar 35 persen.
Menanggapi hal itu, perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kenaikan cukai sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, mengatakan bahwa keputusan yang dilakukan Pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri.
"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10 persen, angka yang moderat bagi kami meski berat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/9).