Buruh menolak RUU Omnibus Law karena dianggap menghilangkan hak hak buruh (IDN Times/Prayugo Utomo)
Menurut Bhima, isu pengupahan terus bergulir setelah hadirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sebab, banyak formulasi upah yang dianggap tidak melindungi para pekerja. "Kalau menengok PP Pengupahan, banyak yang tidak berpihak kepada para pekerja, termasuk soal formulasi perhitungan upah minimum," kata Bhima.
Kemudian, dia melanjutkan, ada satuan upah yang berdasarkan pada jam ataupun pada hasil dan waktu. Apabila hal ini diterapkan, misalnya untuk satuan waktu, ini akan sangat merugikan para pekerja, khususnya di sektor padat karya.
"Karena pada waktu pembuatan dari UU Cipta Kerja maupun sampai adanya PP Pengupahan ini, keterlibatan suara pekerja dianaktirikan, jadi lebih berat kepada dunia usaha agar biaya produksi murah. Ini konflik ini yang saya kira perlu ditengahi oleh pemerintah," tuturnya.