ilustrasi pesawat (freepik.com/onlyyouqj)
Di sisi lain, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa mengimbau kepada seluruh operator penerbangan dan penyelenggara bandara untuk memberikan kompensasi sesuai regulasi yang berlaku kepada penumpang yang terdampak.
“Termasuk opsi reschedule, reroute, hingga pengembalian dana (refund) penuh bagi penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna jasa,” kata dia.
Sebagai contoh upaya mitigasi, maskapai di Labuan Bajo bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk menyediakan transportasi laut sebagai alternatif perjalanan bagi penumpang yang tertahan.
Secara teknis, AirNav Indonesia juga telah melakukan prosedur kontinjensi terhadap pelayanan navigasi penerbangan, termasuk opsi pengoperasian Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali selama 24 jam penuh, yang biasanya hanya beroperasi hingga pukul 02.00 WITA.