Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun tiga fase pelonggaran transportasi darat menjelang penerapan new normal atau normal baru. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Untuk transportasi darat ada 3 fase. Pada fase pertama dilaksanakan pada 9 Juni sampai 30 Juni, fase kedua 1 Juli sampai 31 Juli, fase ketiga atau new normal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).
