Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mempersiapkan beberapa langkah guna menanggapi pengumuman MSCI terkait penghitungan free float (jumlah saham perusahaan yang tersedia untuk diperjualbelikan di pasar secara bebas) saham-saham Indonesia.
Langkah pertama adalah menindaklanjuti proposal atau penyesuaian yang sudah dilakukan oleh BEI dan KSEI dan sudah dipublikasikan serta tengah dipelajari oleh MSCI apakah sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Yang adalah mengecualikan investor dalam kategori corporate dan others dalam perhitungan free float dengan kemudian mempublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori pemilikan tadi itu. Seperti yang saya katakan bahwa penyesuaian tadi itu sedang dikaji lebih jauh oleh MSCI," tutur Ketua Dewan Komisaris OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
