Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengucurkan subsidi dengan membuat program satu harga yang mana semua harga minyak goreng dijual sebesar Rp14 ribu per liter. Meski dianggap menjadi solusi di tengah mahalnya harga minyak goreng, namun kebijakan tersebut masih menyisakan sejumlah permasalahan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, permasalahan pertama adalah terkait kebijakan pengendalian pasokan CPO dalam negeri sehingga baru boleh ekspor memiliki kelemahan, salah satunya perbedaan dengan domestic market obligation.
Dalam aturan yang dirilis terkait pengendalian CPO, kata Bhima, tidak ada formulasi khusus soal berapa persen pemenuhan kebutuhan domestik yang harus dipenuhi perusahaan.
"Jadi di sini masih terlalu longgar kalau hanya mensyaratkan dokumen tapi belum ada berapa minimal pemenuhan kebutuhan domestiknya. Dan harga jual kepada produsen minyak gorengnya berapa dari produsen CPO ke produsen minyak goreng berapa ketetapan harganya, itu juga tidak diatur," kata Bhima kepada IDN Times, Minggu (23/1/2022).