Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini sedang merencanakan penerapan kebijakan tax amnesty alias pengampunan pajak jilid II. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada tax amnesty jilid II ini yang ingin difokuskan pemerintah dalam rencana tax amnesty jilid II adalah kepatuhan para wajib pajak atau WP.
Namun kebijakan ini mendapat kritik dari Ekonom INDEF Bhima Yudhistira. Menurutnya kebijakan itu justru berdampak buruk bagi perekonomian.
"Tax amnesty menimbulkan dampak yang negatif terhadap ekonomi jadi sebaiknya dicari solusi untuk naikkan penerimaan negara selain tax amnesty jilid ke II," kata Bhima kepada IDN Times, Jumat (28/5/2021).
Ada sejumlah alasan kenapa tax amnesty jilid II bisa berdampak negatif pada perekonomian Indonesia. Berikut ulasannya!