Jakarta, IDN Times - Stabilitas suatu negara sangat bergantung pada stabilitas mata uang dan banknya. Ini menjadikan industri perbankan salah satu industri paling penting di suatu negara. Dalam krisis perbankan Indonesia tahun 1998, kepercayaan publik terhadap bank menurun sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kepercayaan itu dengan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS adalah lembaga independen yang bertanggung jawab atas garansi bank ini. Lembaga ini menyiapkan juga penjaminan simpanan dana usaha kecil dan menengah (UMKM). “Kami sedang mempertimbangkan kebijakan ini, untuk mencegah UMKM bangkrut jika alami masalah,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, dalam pertemuan dengan media di Jakarta, pertengahan Juli 2019.
Dalam kesempatan itu juga hadir Komisioner Destry Damayanti dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan. Destry kemudian dilantik menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.
Menurut Halim, LPS sudah mengadakan studi banding ke sejumlah negara, diantaranya ke Rusia. Negara itu sedang memproses ke parlemen untuk bahas jaminan pinjaman untuk UMKM. “Untuk Indonesia, gagasan kami premi penjaminan akan berkisar pada 0,00 persen sampai 0,007 persen,” ujar Halim.
LPS mengumpulkan premi dari perbankan senilai 0,2 persen per tahun, diambil dari persentase total dana pihak ketiga.
Berikut fakta-fakta tentang LPS.