Pada 22 Juli 2015, Wianda mengatakan pertimbangan memilih auditor luar karena pihaknya ingin auditor yang ahli dalam audit investigasi, bukan sekadar auditor dalam keuangan.
Selang beberapa bulan, tepatnya Senin, 9 November 2015 PT Pertamina (Persero) memaparkan temuan audit terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Group yang dinyatakan telah usai prosesnya.
Direktur Pertamina Dwi Sutjipto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan hasil audit tersebut telah diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 30 Oktober.
Laporan hasil audit tersebut juga dapat menjadi dasar bagi langkah-langkah perbaikan kebijakan, khususnya dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk di masa mendatang. Dwi menyebutkan terdapat tiga kegiatan terpenting yang sudah dan sedang dilakukan dalam menindaklanjuti audit Petral tersebut.
Pertama, Pertamina adalah "due diligent" terhadap keuangan dan pajak, audit forensik yang dilakukan oleh auditor independen, serta "wind-down process" berupa novasi kontrak, settlement utang piutang, dan pemindahan aset kepada Pertamina.
Audit forensik yang dilaksanakan pada 1 Juli hingga 30 Oktober 2015 tersebut menemukan beberapa hal anomali yang sekaligus dapat menjadi referensi untuk perbaikan sistem baru pengadaan minyak dan produk di masa mendatang oleh "Integrated Supply Chain".
Dwi menyebutkan adapun beberapa faktor yang berpengaruh meliputi, kebijakan Petral dalam proses pengadaan, kebocoran informasi rahasia, dan pengaruh pihak eksternal.