Jakarta, IDN Times - Fenomena perjudian online yang tengah marak terbukti menjadi ancaman serius yang berdampak negatif bagi para pelakunya. Dalam sejumlah kasus, perjudian online telah mengakibatkan kecanduan yang mengganggu produktivitas dan merugikan finansial, bahkan hingga memicu tindakan kriminalitas.
Oleh sebab itu, perjudian online sudah seharusnya menjadi isu nasional yang perlu ditanggulangi bersama. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring adalah bukti nyata komitmen kuat pemerintah dalam memberantas aktivitas perjudian online secara terpadu.
Sejalan dengan itu, DANA sebagai bagian dari industri teknologi finansial ikut mendukung pemerintah dan regulator dalam menjalankan tugasnya. Upaya ini merupakan bentuk komitmen DANA sebagai dompet digital di Indonesia dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
“Signifikannya pertumbuhan kami merupakan amanat besar yang kami pegang kepercayaannya sehingga keberlangsungan ekosistem kami yang secara berkelanjutan dan diperkuat dengan tata kelola, risiko dan kepatuhan, menjadi ujung tombak keberlangsungan operasional kami. Dalam era kolaborasi dan sinergi, DANA senantiasa bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana," CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara dalam keterangan resminya, Kamis (11/7/2024).
Berikut ini sejumlah langkah yang dilakukan DANA dalam pemberantasan judi online.