Jakarta, IDN Times - Di dalam proses transaksi properti di Indonesia, terdapat dua dokumen penting yang sering kali diperlukan. Kedua dokumen tersebut adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Meskipun berkaitan erat dengan pemberian hak tanggungan atas suatu properti, kedua dokumen itu memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi dan proses hukumnya.
Berikut ini sejumlah perbedaan antara SKMHT dan APHT seperti dikutip dari berbagai sumber: