Jakarta, IDN Times - Umat Islam memiliki kewajiban mengeluarkan zakat sebagaimana rukun Islam keempat. Zakat berasal dari kata bahasa arab, zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.
Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Selain itu, surat Al-Baqarah ayat 43 yang memiliki arti “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku", juga mengajak umat muslim untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat. Maka, senantiasa mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.
Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan pada saat bulan puasa adalah zakat fitrah. Besaran zakat fitrah yang harus kamu bayarkan yaitu sebanyak satu sha’ atau setara 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Nah berikut ini adalah empat rukun zakat fitrah yang perlu kamu tahu.