Jakarta, IDN Times- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 merupakan pelanggaran hukum. Dalam kasus ini, Presiden dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinyatakan sebagai pihak yang bersalah.
Menanggapi putusan tersebut, ekonom Indef, Bhima Yudhistira, juga mengatakan bahwa pemutusan internet (internet shutdown) merupakan tindakan yang merugikan ekonomi.
“Jadi mau ditinjau dari sisi hukum, politik, atau ekonomi, atas dasar apapun, kebijakan pemblokiran internet gak bisa dibenarkan,” kata Bhima dalam webinar yang diselenggarakan Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI), Selasa (9/6).
Bhima membeberkan apa saja bahaya ekonomi yang diderita Indonesia jika pemutusan internet kembali terjadi.