Ladang luas yang ada di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023) yang nantinya akan menjadi kawasan ekonomi. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Pertama, Jokowi memastikan relokasi ke Pulau Rempang ditiadakan. Warga yang terdampak akan digeser ke Kampung Tanjung Banon, yang berada di Pulau Rempang.
"Artinya kita menyetujui aspirasi dari masyarakat. Dengan demikian kita geser ke Tanjung Banon, itu masih di Rempang, hanya 3 kilo meter (km)," ujar Bahlil.
Kedua, makam leluhur dan datuk dipastikan tak digeser meski ada pembangunan Eco-City. Bahkan, pemerintah menjanjikan makam-makam leluhur dan datuk akan dipagari dengan gapura.
"Supaya malam Jumat orang mau ziarah, keluarganya, mau hari raya, itu diberikan tempat yang baik," ujar Bahlil.
Ketiga, Jokowi menjanjikan kompensasi bagi warga terdampak, berupa lahan seluas 500 meter persegi di Tanjung Banon, dilengkapi dengan sertifikat hak milik (SHM), dan rumah tipe 45 seharga Rp120 juta. Namun, jika rumah warga yang digusur harganya lebih dari Rp120 juta sesuai perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka pemerintah akan menambah kompensasinya.
Pemerintah juga akan memberikan kompensasi biaya penyewaan rumah sementara senilai Rp1,2 juta untuk satu keluarga, selama proses pembangunan permukiman di Tanjung Banon berlangsung. Adapun setiap anggota dalam satu keluarga akan mendapat kompensasi Rp1,2 juta.
"Kalau 1 KK 4 orang, berarti 4 kali Rp1,2 juta, Rp4,8 juta. Itu Rp4,8 juta sudah di atas UMR. Ditambah 1 KK Rp1,2 juta, jadi sebenarnya Rp6 juta plus uang sewa rumah," tutur Bahlil.
Jika warga memiliki tambak dan kapal, maka pemerintah akan memberikan kompensasi.
Adapun janji keempat ialah warga Rempang akan dilibatkan dalam investasi di Rempang Eco-City. Pemerintah memastikan warga Rempang tak hanya jadi pekerja di proyek tersebut.
"Kita sudah bicara sama pengusahanya, sama investornya," ucap Bahlil.
Kelima, pemerintah akan membangun infrastruktur jalan, fasilitas umum seperti sanitasi, sekolah puskesmas, pesantren, masjid, tempat penampungan ikan (TPI) untuk mengakomodasi mata pencarian warga, dan di Tanjung Banon.