Ilustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)
Bagi kamu pekerja yang dibayar per jam, PP 36/2021 juga mengatur soal upah yang berhak kamu dapatkan seperti yang ada pada Pasal 16. Aturan upah per jam ini tidak diatur dalam PP 78/2015. Apa isinya?
Pasal 16 ayat 1 menyatakan penetapan upah per jam ini hanya diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh dan dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam dengan rumus sebagai berikut:
Upah per jam = upah sebulan/126
Angka penyebut, untuk kasus di atas adalah 126, dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan media jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.
Untuk upah harian, diatur sebagai berikut:
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
- Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21
Untuk kamu yang bekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, seperti diatur Pasal 18, dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemberi kerja atau pengusaha.
"Penetapan upah sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dalam Pasal 14 huruf b untuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima pekerja atau buruh," tulis aturan tersebut.