Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah mengintegrasikan lebih dari 50 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga akhir Juli 2023.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa masyarakat ke depannya tidak perlu lagi menghafalkan NPWP untuk mengakses sistem informasi DJP. Semuanya cukup menggunakan NIK saja.
"Sebanyak 57,8 juta NIK dengan NPWP connect. Sekarang masih bisa cetak kartu NPWP, tapi ke depan tidak perlu lagi menghafalkan NPWP, yang dihafalkan nomor KTP karena dipakai untuk akses ke sistem informasi DJP," ucap Suryo, dikutip dari ANTARA, Minggu (6/8/2023).