Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberikan lisensi perizinan usaha kepada 6 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/10).
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada para anggota AFPI yang baru saja secara resmi mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan semakin bertambanya fintech P2P lending yang mendapat izin usaha, berarti dapat dipastikan industri ini akan semakin kuat kedepannya," ujar Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi.
Menurut Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah proses pengurusan izin membutuhkan waktu beberapa tahun sejak penyelenggara fintech resmi terdaftar di OJK. Para penyelenggara harus melampaui rangkaian yang panjang setelah menjadi anggota AFPI.
Mereka harus memenuhi persyaratan serta audit untuk meyakinkan OJK sebagai regulator, bahwa bisnis tersebut akan berkelanjutan dan memiliki dampak positif bagi para pemangku kepentingan, terutama masyarakat. Oleh karena itu, dengan memperoleh izin yang cukup panjang mendadakan kredibilitas industri fintech lending yang semakin tinggi.
Apa saja sih 6 fintech yang sudah mengantongi izin OJK itu?