Aktivitas pertambangan tidak hanya berisiko bagi para pekerja, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan. Di Indonesia, banyak kasus yang menunjukkan pertambangan menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan. Parahnya lagi, lemahnya pengawasan dan maraknya praktik pertambangan ilegal membuat kondisi ini semakin buruk.
Pada 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sekitar 432.690 hektare lahan bekas tambang yang belum direklamasi. Sementara itu, data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa terdapat 2.500 tambang ilegal di Indonesia yang masih beroperasi. Wilayah Jawa Barat mencatat adanya 176 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di tujuh daerah, yaitu Bogor, Cianjur, Tasikmalaya, Purwakata, Sumedang, dan Cirebon.
Dalam situasi ini, PT Vale Indonesia menegaskan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Lewat semangat Menambang Kebaikan, perusahaan ini menjalankan berbagai program yang mendukung upaya pelestarian lingkungan. Inisiatif tersebut menegaskan bahwa pertambangan yang peduli lingkungan bukanlah hal mustahil.