Jakarta, IDN Times - Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) resmi memulai penyelidikan besar-besaran terhadap 60 entitas ekonomi dunia, pada Kamis (12/3/2026). Langkah ini diambil untuk mengevaluasi kegagalan sistem dalam menangani praktik kerja paksa yang merusak perdagangan internasional.
Pemerintah AS ingin mengidentifikasi negara-negara yang tidak tegas melarang impor barang hasil kerja paksa, karena hal tersebut dianggap sebagai praktik dagang tidak adil yang merusak rantai pasok global dan menghambat ekonomi domestik. Penyelidikan ini menggunakan dasar Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Keputusan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif global pemerintah karena dianggap melampaui kewenangan konstitusional lembaga eksekutif. Melalui tindakan ini, pemerintahan Presiden Donald Trump berupaya membangun kembali tekanan fiskal terhadap mitra dagang dunia menggunakan kerangka hukum yang lebih kuat dan spesifik.
