Jakarta, IDN Times - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, (DJP) hingga 30 Juni pukul 09.00 WIB jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670 ribu atau 0,9 persen dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi.
Padahal batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berakhir pada 30 Juni 2024.
"Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangannya, dikutip Senin (1/7/2024).