Jakarta, IDN Times - Indonesia dan Peru menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau Economic Partnership Agreement (IP-CEPA).
Melalui perjanjian itu, Indonesia dan Peru meraih sejumlah fasilitas dalam kerja sama perdagangan, salah satunya pembebasan tarif bea masuk (0 persen) atas 90,68 persen produk Indonesia yang diekspor ke Peru. Secara pos tarif, jumlahnya mencapai 7.257 barang.
"Kurang lebih kita akan mendapatkan preferensi lebih dari 90 persen post tarif yang ada di Peru," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono di Jakarta, Selasa (12/8/2025).