Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi impor. (Dok. Kemenkeu)
Ilustrasi ekspor-impor. (Dok. Kemenkeu)

Intinya sih...

  • Penerapan kebijakan secara bertahap

  • Isi perjanjian IP-CEPA yang berhasil diselesaikan melalui empat putaran negosiasi antara dua negara, dalam waktu kurang dari 1,5 tahun.

  • Kinerja perdagangan Indonesia dengan Peru tumbuh sebesar 15 persen dalam 5 tahun terakhir.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Indonesia dan Peru menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau Economic Partnership Agreement (IP-CEPA).

Melalui perjanjian itu, Indonesia dan Peru meraih sejumlah fasilitas dalam kerja sama perdagangan, salah satunya pembebasan tarif bea masuk (0 persen) atas 90,68 persen produk Indonesia yang diekspor ke Peru. Secara pos tarif, jumlahnya mencapai 7.257 barang.

"Kurang lebih kita akan mendapatkan preferensi lebih dari 90 persen post tarif yang ada di Peru," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

1. Bakal diterapkan secara bertahap

Ilustrasi aktivitas ekspor impor (unsplash.com/Andy Li)

Penerapan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap oleh Peru. Namun, akan didahulukan untuk produk ekspor unggulan, yakni kendaraan bermotor, alas kaki, tekstil, kepala sawit, dan mesin pendingin atau refrigerator.

"Mudah-mudahan ini juga akan memperkuat postur perdagangan Indonesia secara bilateral dengan Peru, ataupun secara kawasan-kawasan Amerika Latin, dan juga nanti antara Indonesia dengan dunia," ucap Djatmiko.

2. Isi perjanjian IP-CEPA

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso dan Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Pariwisata Peru, Ursula Desilu Leon Chempen meneken Indonesia-Peru Economic Partnership Agreement (IP-CEPA) pada Senin, (11/8/2025). (dok. Kemendag)

IP-CEPA berhasil diselesaikan melalui empat putaran negosiasi antara dua negara, dalam waktu kurang dari 1,5 tahun. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meyakini IP-CEPA akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha kedua negara untuk memperluas perdagangan dan investasi, sekaligus menarik lebih banyak pengusaha Peru berkunjung ke Indonesia.

IP-CEPA mencakup pengaturan perdagangan barang, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, sanitasi dan fitosanitasi, hambatan teknis perdagangan, serta ketentuan hukum dan kelembagaan.

Pada tahap awal, perundingan difokuskan pada sektor perdagangan barang.

3. Kinerja perdagangan Indonesia dengan Peru

Ilustrasi impor (Dok Bea Cukai)

Dalam 5 tahun terakhir, (2020—2024), perdagangan Indonesia dan Peru tumbuh sebesar 15 persen. Pada Januari–Juni 2025, total perdagangan kedua negara naik 34,3 persen menjadi 264,8 juta dolar AS, yang terdiri atas ekspor Indonesia ke Peru senilai 206,4 juta dolar AS, dan impor Indonesia dari Peru 58,4 juta dolar AS.

Sementara itu, pada 2024, total perdagangan kedua negara mencapai 480,7 juta dolar AS, dengan ekspor Indonesia ke Peru sebesar 331,2 juta dolar AS, dan impor Indonesia dari Peru 149,6 juta dolar AS.

Produk unggulan ekspor Indonesia ke Peru pada 2024 meliputi kendaraan bermotor dengan nilai mencapai 120,8 juta dolar AS, alas kaki berbahan tekstil  senilai 21,8 juta dolar AS, minyak sawit dan turunannya senilai 21,2 juta dolar AS, peralatan pendingin senilai 16,5 juta dolar AS, dan alas kaki berbahan kulit 15,7 juta dolar AS.

Sedangkan, produk impor utama dari Peru meliputi biji kakao senilai 87,6 juta dolar AS, batu bara dan briket 15,6 juta dolar AS, pupuk mineral maupun kimia 14,1 juta dolar AS, anggur segar atau kering 11,5 juta dolar AS, dan seng mentah 5 juta dolar AS.

Editorial Team