Jakarta, IDN Times - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang kebutuhan pokok alias sembako mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Mulai dari kalangan ibu rumah tangga, pedagang pasar, buruh, petani, dan seterusnya meminta kebijakan tersebut tidak diterapkan.
Sebelumnya, sembako termasuk dalam barang yang tak dikenakan PPN. Namun, dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sembako dihapus dalam daftar barang yang tak dikenakan PPN.
Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian apakah revisi tersebut akan diterapkan. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pemerintah tengah fokus mendorong pemulihan ekonomi. Di sisi lain, pemerintah juga harus mulai menyehatkan APBN dari penerimaan pajak ke depannya.
"Kita semuanya juga, masyarakat mengatakan APBN perlu disehatkan kembali. Tapi menyehatkan dengan tetap menjaga momentum pemulihan itu harus dipilih, dijaga, dan dikelola dengan hati-hati. Maka situasi inilah yang sekarang sedang kita fokuskan pemulihan ekonomi. Namun kita semua harus tetap membangun fondasi bagi ekonomi dan perpajakan untuk tetap sehat ke depan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (10/6/2021) kemarin.
Berikut 7 golongan yang menolak wacana PPN sembako 12 persen.