potret nelayan di Danau Rawa Pening (instagram.com/pupr_sda)
Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan mengatakan, Indonesia memang seharusnya tidak meratifikasi perjanjian tersebut. Ini mengingat masih banyak jutaan nelayan kecil di Indonesia yang kondisinya berada pada garis kemiskinan ekstrem dan prasejahtera
"Apalagi jika subsidi tersebut dilarang dan dicabut," kata dia.
Adapun dalam isu ini terdapat tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan, yaitu Pilar 1 tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing), Pilar 2 tentang Overfishstock, dan Pilar 3 tentang Over Capacity dan Over Fishing (OCOF).
Pilar 1 dan 2 sudah disepakati pada Konferensi Tingkat Menteri ke-12 WTO di Jenewa, Swiss 2022 lalu. Dalam perjanjian tersebut, Fisheries Subsidies Agreement dianggap sebagai langkah maju yang besar bagi keberlanjutan laut dengan melarang subsidi perikanan yang merugikan.
Dalam isu ini ada tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan, yaitu:
1. Pilar 1 tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing)
2. Pilar 2 tentang Overfishstock, dan Pilar 3 tentang Over Capacity dan Over Fishing (OCOF).
Untuk Pilar 1 dan 2 sudah disepakati pada Konferensi Tingkat Menteri ke-12 WTO di Jenewa, Swiss 2022 lalu.