Jakarta, IDN Times - Setiap orang yang bekerja sebagai pegawai baik pegawai negeri, BUMN, maupun pegawai swasta pasti akan bertemu dengan masa pensiun. Biasanya, orang yang mengambil masa pensiun dalam rentang usia 55 tahun hingga 65 tahun.
Sebelum pensiun, tidak jarang beberapa orang menyiapkan unit usaha terlebih dahulu agar dapat menjadi sumber penghasilan sekaligus penghilang penat saat sudah berada di usia tidak produktif lagi. Tentu saja di usia sudah tidak muda tersebut diperlukan jenis usaha yang tidak memerlukan banyak tenaga.
Agar lebih siap di masa pensiun nanti, tidak ada salahnya kamu merintis atau menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk bisnis masa tua nanti. IDN Times merangkum beberapa bisnis setelah pensiun yang dapat kamu geluti untuk menyambut hari-hari setelah tidak bekerja kelak.