Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sepanjang 2024, 90 persen impor barang kiriman luar negeri berasal dari transaksi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, untuk mengelola barang kiriman yang masuk ke Indonesia, pemerintah menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Dalam aturan itu, ada ketentuan mengenai jenis barang kiriman yang diperbolehkan, pemeriksaan fisik, dan sebagainya.