Jakarta, IDN Times - Gitaris band Slank, Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank, resmi menduduki jabatan Komisaris Independen PT Telkom Indonesia Tbk. Ia terpilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom pada Jumat (28/5/2021).
Lalu apa saja tugas dari sosok relawan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Pilpres 2019 itu sebagai komisaris independen?
Tugas dan wewenang Dewan Komisaris diatur dalam dua undang-undang. Yakni, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Berikut ini lima tugas di antaranya yang harus dilakukan Abdee Slank sebagai komisaris independen di perusahaan BUMN: