Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian), Susiwijono Moegiarso menyatakan, insentif fiskal yang hendak diberikan pemerintah imbas dari kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan yang dikenakan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen bertujuan memudahkan investasi.
Adapun kenaikan tarif pajak tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pemberian insentif fiskal atas kenaikan tarif PBJT dilakukan lewat dua skema. Pertama, seperti tercantum dalam Pasal 101 UU HKPD yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif fiskal tersebut, di antaranya berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Skema kedua berupa diskon alias potongan 10 persen Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi entitas industri hiburan yang akan ditanggung pemerintah (DTP).
"Pemerintah kan ingin supaya investasi tetap tinggi, makanya ada dua skema tadi. Pemerintah memberikan insentif supaya tidak terlalu naik (pajaknya)," kata Susiwijono saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (25/1/2024).