Ada Kasus Jiwasraya, Faisal Basri Tagih Program Penjamin dari Kemenkeu

Jakarta, IDN Times - Ekonom senior Institute For Development of Economics and Finance Faisal Basri mengkritik pemerintah terkait kasus Jiwasraya dan Asabri. Dia mempertanyakan program penjaminan asuransi yang tidak kunjung dibuat hingga hari ini.
Kementerian Keuangan, dinilai Faisal, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab karena belum kunjung merealisasikan amanat Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Padahal, menurutnya, program penjaminan itu sudah ada pada Oktober 2017.
"Bukankah Kementerian Keuangan sudah diingatkan oleh berbagai pihak tentang amanat undang-undang itu?" tulis Faisal dalam blognya, Sabtu (25/1).
1. Program penjaminan asuransi diatur undang-undang
Faisal memaparkan bahwa penjaminan polis asuransi tertuang dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014.
"Undang-undang yang sangat penting ini mengamanatkan pembentukan program penjaminan polis," kata Faisal. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Bab XI, Pasal 53, Ayat (1) yang berbunyi, "Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis."
Selain itu, kata dia, pembentukan program penjaminan polis harus berdasarkan undang-undang yang tercantum dalam Ayat (2), “Penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat satu, diatur dengan undang-undang.”