Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan kode etik untuk mengatur penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology (fintech). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kode etik ini penting untuk melindungi baik pihak nasabah maupun pengusaha fintech.
Kode etik dinilai semakin mendesak saat ini di tengah fintech yang cenderung menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Kode etik penting untuk mencegah berbagai persoalan, mulai dari praktik penipuan maupun proses penagihan yang tidak manusiawi terhadap para nasabah, hingga kemungkinan praktik pencucian uang yang mengancam pihak fintech sendiri.
Lalu, seperti apa kode etik yang diberlakukan OJK?