Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ada KRIS, DJSN Pastikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tak Sama

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
- Iuran BPJS Kesehatan tetap berbeda untuk kelas 1, 2, dan 3 meski KRIS diterapkan
- DJSN sedang menyusun skema iuran baru dan akan menetapkan iuran peserta BPJS Kesehatan yang baru pada 30 Juni 2025
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto memastikan iuran peserta BPJS Kesehatan tak akan disamaratakan.
Meski tahun depan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan, iuran kelas 1, 2, dan 3 akan dibedakan.
Editorial Team
EditorVadhia Lidyana
Follow Us