Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Iuran BPJS Kesehatan tetap berbeda untuk kelas 1, 2, dan 3 meski KRIS diterapkan
  • DJSN sedang menyusun skema iuran baru dan akan menetapkan iuran peserta BPJS Kesehatan yang baru pada 30 Juni 2025

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto memastikan iuran peserta BPJS Kesehatan tak akan disamaratakan.

Meski tahun depan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan, iuran kelas 1, 2, dan 3 akan dibedakan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di