Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menyatakan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.
“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).