Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menyatakan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).

1. Ada maskapai yang melanggar

Ilustrasi Pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Novie juga telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun Novie tidak mengungkap siapa maskapai itu.

Maskapai itu dinilai tidak patuh terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” katanya.

2. Kemenhub akan berikan imbauan hingga tindak tegas

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain itu Novie berjanji akan memberikan teguran hingga penindakan tegas terhadap maskapai tersebut.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” ujar Novie.

3. Aturan Kemenhub soal pencegahan virus corona

Economy Class Pesawat Garuda Airbus A330-900neo (IDN Times/Kevin Handoko)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.

“Kami menghimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya," kata Novie.

Editorial Team