Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sektor UMKM sebesar 0,5 persen secara permanen, tanpa batas waktu pemberlakuan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemberlakuan tarif permanen harus dibarengi dengan kepatuhan para pelaku UMKM, khususnya dalam hal pelaporan omzet. Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak lagi memanipulasi data omzet demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
"Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Kalau memang mereka benar-benar UMKM dan tidak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (14/11/2025).
