ilustrasi fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
360Kredi sendiri merupakan fintech peer-to-peer yang telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Operasional 360Kredi, Suhartono mengajak masyarakat agar bisa memahami perbedaan antara fintech legal dan ilegal. Hal ini diperlukan agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat, dan juga sebagai upaya memberantas fintech ilegal.
“Literasi masyarakat tentang keuangan digital masih sangat rendah, sehingga mudah untuk terjebak pada pinjaman online ilegal yang tidak berizin OJK, padahal ada 106 fintech lending yang legal dan berizin. Maka 360Kredi selaku bagian dari industri jasa keuangan memiliki tugas untuk memberikan edukasi tentang keuangan digital," ucap Suhartono.
Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri telah menutup 116 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal. Penutupan itu berdasarkan patroli siber SWI di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.