Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengenakan biaya tambahan bagi produsen minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Biaya tersebut diberikan kepada produsen yang tak mendaftar pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Sistem tersebut merupakan salah satu alat pemerintah dalam menyelenggarakan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), di mana minyak goreng curah dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan biaya yang akan diberikan sebesar 200 dolar AS per ton. Adapun pemberian biaya tambahan itu dilakukan demi percepatan ekspor CPO, yakni program flush out.
“Yang tidak kalah penting ialah, pemerintah akan melakukan mekanisme flush out atau program percepatan penyaluran ekspor, di mana pemerintah akan memberikan kesempatan kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program SIMIRAH untuk dapat melakukan ekspor, namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar 200 dolar AS per ton kepada pemerintah,” kata Luhut, dikutip dari keterangan resminya, Jumat (10/6/2022).