Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Bagi WP yang yang memiliki harta bersih (nilai harta dikurangi nilai utang) sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, maka harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. WP tersebut dikenakan tarif PPh final di kisaran 6-11 persen. Besaran tarif ditentukan dengan kesediaan WP menginvestasikan dananya di kegiatan sektot tertentu ataupun surat berharga negara (SBN).
Adapun skemanya, pertama tarif 6 persen atas harta bersih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di NKRI, dan/atau di SBN.
Kedua, tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di wilayah NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau SBN.
Ketiga, tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI, dan/atau SBN.
Keempat, tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI, dan/atau SBN.
Kelima, tarif 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.
Untuk memperoleh tax amnesty, WP yang punya harta di luar wilayah NKRI wajib mengalihkan hartanya ke wilayah NKRI paling lambat 30 September 2022. Kemudian, WP yang menyatakan menginvestasikan harta bersihnya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau ke SBN, wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat 30 September 2023.
"Investasi harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan," bunyi pasal 7 ayat (3).