Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Jakarta, IDN Times - Program pengampunan pajak atau tax amnesty kembali diberikan pemerintah. Tax amnesty jilid II itu dinamakan dengan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui tax amnesty jilid II, maka wajib pajak (WP) bisa diampuni dari kewajiban pajak yang seharusnya terutang, dan juga tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Tax amnesty sebelumnya sudah pernah dilakukan di Indonesia, yakni pada 2016-2017 lalu. Program yang dinanti-nantikan terutama oleh kalangan pengusaha ini akhirnya digelar kembali oleh pemerintah seperti yang tertuang dalam RUU HPP.

1. Sasaran tax amnesty jilid II

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam RUU HPP, tax amnesty ini ditujukan kepada wajib pajak (WP) yang memiliki harta sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.

"Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015," bunyi pasal 5 ayat (4) dalam Bab V RUU HPP seperti yang dikutip, Jumat (10/1/2021).

Kedua, tax amnesty juga ditujukan kepada WP orang pribadi yang memiliki harga bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020, harta bersih yang masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan harta bersih yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun
Pajak 2020 kepada Direktur Jenderal Pajak.

2. Skema tax amnesty jilid II bagi WP yang punya harta sejak 1985-2015

Editorial Team

Tonton lebih seru di