Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) akan menerapkan pajak karbon (carbon border tax) atau carbon border adjustment mechanism (CBAM) secara bertahap mulai 2026. Menanggapi rencana itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi akan menggugat UE atas ke World Trade Organization (WTO).
Lutfi menilai rencana itu bisa berdampak besar pada kinerja ekspor Indonesia ke UE. Pasalnya, barang-barang dengan jejak atau footprint karbon yang tinggi, seperti produk baja dan semen bisa dikenakan tarif pajak yang tinggi.
"Dari Kemendag, kita sedang mempelajari ini, cara baru menghambat perdagangan dunia. Kita akan menimbang, kita akan melihat setelah mempelajari apakah kita akan menuntut negara-negara tersebut ke dispute settlement (DS) body WTO. Jadi sengketa ini akan kita perhatikan dengan amat seksama," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/8/2021).