Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Dok. Kemendag)

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa (UE) akan menerapkan pajak karbon (carbon border tax) atau carbon border adjustment mechanism (CBAM) secara bertahap mulai 2026. Menanggapi rencana itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi akan menggugat UE atas ke World Trade Organization (WTO).

Lutfi menilai rencana itu bisa berdampak besar pada kinerja ekspor Indonesia ke UE. Pasalnya, barang-barang dengan jejak atau footprint karbon yang tinggi, seperti produk baja dan semen bisa dikenakan tarif pajak yang tinggi.

"Dari Kemendag, kita sedang mempelajari ini, cara baru menghambat perdagangan dunia. Kita akan menimbang, kita akan melihat setelah mempelajari apakah kita akan menuntut negara-negara tersebut ke dispute settlement (DS) body WTO. Jadi sengketa ini akan kita perhatikan dengan amat seksama," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/8/2021).

1. Lutfi menilai pajak karbon bertentangan dengan kaidah WTO

Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Lutfi menilai rencana UE menerapkan pajak karbon mengganggu perdagangan dunia, bahkan bertentangan dengan kaidah-kaidah WTO. Dalam konferensi pers Kemendag, dia juga mengatakan telah berdiskusi dengan dunia usaha terkait rencana menggugat UE tersebut.

"Saya dengan Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) akan bicara bersama-sama dengan industri untuk kita tuntut di jalur hukum," ucap dia.

2. Lutfi tak RI mau bergantung dengan pasar ekspor tradisional

Editorial Team

Tonton lebih seru di