Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menyatakan penolakan atas tuduhan adanya kesepakatan dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan penetapan batas maksimum suku bunga oleh AFPI dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending yang kerap dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan pinjol ilegal. Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Entjik dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Adapun pernyataan tersebut disampaikan menyusul sidang tanggapan terlapor yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (11/9/2025).