Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM Nindyo Pramono meluruskan dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai adanya kesepakatan penetapan suku bunga pinjaman daring (pindar).
Hal itu disampaikan Nindyo dalam sidang pemeriksaan ahli terkait dugaan kartel yang melibatkan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Jadi, sebagai anggota asosiasi, ada aturan yang diterbitkan oleh asosiasi, umpamanya produknya adalah Code of Conduct. Bahwa anggota memenuhi aturan, melaksanakan aturan, itu bukan perjanjian,” katanya dalam sidang tersebut dikutip Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, kepatuhan tersebut, terutama jika bersifat wajib (mandatory), hanyalah pelaksanaan aturan asosiasi, dan bukan perjanjian antar pelaku usaha yang melanggar persaingan usaha.
