Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan pembentukan badan ekspor dengan entitas BUMN untuk melaksanakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis sudah berlangsung lama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kajiannya dilakukan selama satu tahun oleh banyak kementerian.
“Ini sudah cukup lama, lebih dari 1 tahun. Multi kementerian,” ucap Airlangga di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Adapun BUMN yang menjadi pelaksana tunggal ekspor komoditas SDA strategis itu bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Pengaturan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN Ekspor yang ditugaskan, dan ini Pak Menteri Investasi/CEO Danantara sudah membentuk PT yang namanya Danantara Sumber Indonesia. Dan nanti Pak Menteri Investasi akan menjelaskan,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, untuk tahap awal, DSI akan melaksanakan ekspor tiga komoditas dengan volume ekspor tertinggi, yakni minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).
Pengelolaan ekspor komoditas SDA oleh DSI akan dimulai pada 1 Juni mendatang, dari pencatatan administrasi ekspor menyeluruh.
Setelah dilakukan evaluasi, maka ekspor seluruh komoditas SDA strategis akan dilakukan melalui DSI, termasuk transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, dan pembayaran.
“Dan ini ditekankan per 1 September 2026,” ujar Airlangga.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara, Rosan Roeslani pemerintah akan segera berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha untuk menerima masukan terkait implementasi tahap awal.
Upaya itu dilakukan agar dunia usaha mendapatkan pemahaman terkait tujuan pemerintah mengatur mengendalikan ekspor komoditas SDA secara penuh.
“Jadi kemudian ya tentunya kami juga sangat terbuka, makanya dalam tiga bulan ini kami akan berkomunikasi secara terbuka dengan para asosiasi, dengan KADIN, Apindo, dan semua asosiasi lainnya untuk mendapatkan masukan agar ke depannya proses ini bisa mendapatkan pemahaman yang sama, dan bisa berjalan dengan baik tentunya,” beber Rosan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pementukan BUMN ekspor tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 pasal 33, yang menekankan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara.
Dia juga menyoroti rendahnya rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dibandingkan negara-negara G20 lainnya.
“Dari data terbaru IMF kita bisa melihat, rasio pendapatan meksiko 25 persen dari PDB, India 20 persen dari PDB, Filipina 21 persen dari PDB, Kamboja saja 15 persen dari PDB. Indonesia 11 sampai 12 persen dari PDB. Kita harus intropeksi, dan sadar, dan berani bertanya, kenapa kita tidak bisa kelola ekonomi kita,” tutur Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti selama 34 tahun (1991-2024), potensi penerimaan dari ekspor yang tak tercatat alias under invoicing mencapai 908 miliar dolar AS atau setara Rp15.400 triliun.
