Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan aturan Devisa Hasil Eskpor (DHE) sumber daya alam yang sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023, merupakan langkah pemerintah untuk menstabilkan pasar keuangan Indonesia di tengah tren suku bunga global yang masih tinggi.
Menurutnya DHE SDA yang dimasukkan dan ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI), akan meningkatkan likuiditas valas dan menstabilkan rupiah ditengah kuatnya mata uang dolar AS.
"Situasi global masih menghadapi tantangan, dengan suku bunga kebijakan moneter yang masih tinggi. Jadi kita harus (menahan) keluarnya aliran modal asing. Salah satu kebijakan yang kami luncurkan yakni eksportir wajib menempatkan devisa hasil ekspor minimal 30 persen ke rekening khusus di dalam negeri," tutur Airlangga dalam Indonesia Economic Prospect, Rabu (13/12/2023).